Home / Ebook (pdf) / Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Ilmu Bedah Syaraf

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Ilmu Bedah Syaraf

Terwujudnya kondisi kesehatan masyarakat yang baik adalah tugas dan tanggung jawab dari Negara sebagai bentuk amanah konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pelaksanaannya Negara berkewajiban menjaga mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Mutu pelayanan kesehatan ini sangat ditentukan oleh fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan yang berkualitas.

Spesialis bedah saraf dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kualitas mutu pelayanan dan keamanan baik terhadap pasien maupun diri sendiri. Untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan diperlukan sebuah pelayanan yang efektif, efisien dan kompetitif. Pelayanan yang efektif maksudnya adalah sebuah pelayanan yang tepat guna, sedangkan efisien adalah pelayanan yang cepat, tepat waktu dan tidak boros, serta yang terakhir adalah pelayanan yang kompetitif yaitu pelayanan yang bisa bersaing dengan dunia luar dan sesuai standar. Bagi para spesialis bedah saraf, selain harus menjaga mutu pelayanan juga dihadapkan pada tantangan berupa keamanan pasien (patient safety).

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *